Bayi dibuang ke sungai bersama kain pembungkus.
Sedangkan kardusnya dibawa pelaku dan dibuang ke tempat sampah.
Saat ini, sang Ibu bayi atau EW ditetapkan sebagai saksi.
Kondisinya masih lemah dan masih harus mendapatkan pemeriksaan intensif di RS Bhayangkara.
Sedangkan SW, sang pacar sekaligus pembuang bayi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku disangka melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35/2014 tentang perubahan atas undang-undang 23/ 2022 tentang perlindungan anak-anak dan atau pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Tribunjogja.com/rif)
Sumber: Tribun Jogja