Kriminal Hari Ini

Muasal Indah Warga Sragen Setujui Saran Mantan Suami Curi Motor, Sakit Hati dan Butuh Uang

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI pencurian sepeda motor.

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Aksi kejahatan ini cukup unik dan menjadi hal langka.

Pria dan wanita yang telah berstatus cerai atau menjadi mantan pasutri ini kompak melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Keduanya adalah warga Sragen.

Bahkan sasaran dari aksi mereka pun tak jauh-jauh atau saling kenal.

Korban adalah rekan si wanita.

Baca juga: Anggota DPRD Sragen Ini Tak Habis Pikir, Sopir Sutimin Tega Kuras Hartanya, Begini Kronologinya

Baca juga: Sosok Ari Sopir DPRD Sragen, Sengaja Kuras Isi ATM Sutimin Buat Biaya Hidup di Karawang

Meski sudah cerai alias menjadi mantan pasangan suami istri (pasutri), Indah Lestari (21) dan Dian Fandi Wijayanto (25) masih kompak.

Kompaknya kali ini tidak biasa, melainkan kompak mencuri sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD 2612 SN tersebut milik teman Indah.

Menurut AKP Wikan, motor tersebut dicuri karena merasa sakit hati dengan perkataan korban, yang diketahui bernama Resza Andika.

"Kejadian tersebut berawal dari tersangka Indah tidak suka kepada korban karena mengatakan hal dengan bahasa yang tidak sopan sehingga sakit hati," ungkapnya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (21/9/2023).

Indah pun menceritakan hal tersebut kepada sang mantan suami, yakni Dian.

Menanggapi keluhan itu, Dian malah menyarankan kepada Indah untuk mencuri motor milik korban.

Awalnya Indah menolak saran dari Dian tersebut karena takut.

Namun, akhirnya Indah menyetujui saran dari Dian untuk mencuri motor milik korban.

"Awalnya tersangka Indah menolak karena takut, namun akhirnya Indah menyetujui saran Dian dengan alasan selain kesal dengan korban, Indah juga sedang membutuhkan uang," jelasnya.

Setelah menemukan kata sepakat, keduanya melancarkan aksi tersebut pada Jumat (31/3/2023).

Dimana, awalnya Indah mengajak korban nongkrong di luar.

Setelah itu korban diajak ke rumah kos Indah di Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen.

Baca juga: Kecelakaan di Sragen: Bus Sugeng Rahayu Tabrak Rumah Setelah Terobos Lampu Merah

Baca juga: Pikpok Rupanya Belum Kapok, Residivis Ini Kembali Masuk Bui, Ditangkap Usai Bobol Rumah di Sragen

"Modusnya dengan membuat lengah korban, memancing korban ke kos, lalu motor dipinjam dan ditaruh di depan pagar kos dengan tidak dikunci setang," terangnya.

"Selanjutnya, tersangka Indah masuk ke dalam kamar kosnya dan menutup pintu sehingga memudahkan Dian dan temannya bernama Yusuf Efendi mencuri motor tersebut," tambahnya.

AKP Wikan menambahkan, motor tersebut didorong ke sebuah bengkel, lalu keesokan harinya mengundang tukang duplikat kunci.

Motor hasil curian lalu dijual oleh Dian dan Yusuf ke wilayah Boyolali dengan harga Rp 1.500.000.

Uang hasil penjualan motor kemudian dibagi-bagi dan digunakan untuk makan-makan bersama.

"Uang hasil penjualan motor Rp 1.500.000 diterima Indah."

"Lalu Yusuf diberi Rp 500.000 dan Rp 300.000 digunakan untuk makan bersama," kata AKP Wikan.

"Uang Rp 150.000 digunakan untuk membayar taksi dan sisanya Rp 550.000 digunakan Indah untuk keperluan sehari-hari," sambungnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sudah Cerai, Mantan Pasutri di Sragen Ini Malah Kompak Berkomplot Curi Motor Teman Sendiri

Baca juga: Gibran Masih Ragu Kaesang Pangarep Gabung PSI: Nanti Buktikan Dulu Saja Ya

Baca juga: Hasil Operasi Zebra Candi 14 Hari di Kudus: Motor Berknalpot Brong Masih Dominasi Pelanggaran

Baca juga: Kata Tetangga AT Ibu Siksa Anak Kandung di Boyolali: Tubuh Bocah 4 Bulan Seakan Dipermak Tiap Hari

Baca juga: Sosok Ari Sopir DPRD Sragen, Sengaja Kuras Isi ATM Sutimin Buat Biaya Hidup di Karawang

Berita Terkini