TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Modus penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite di wilayah Yogyakarta diungkap polisi.
Total ada 7 tersangka yang telah ditangkap dalam kasus tersebut.
Dari ketujuh orang ini, 2 di antaranya adalah pemilik modal.
Sedangkan 5 lainnya sebagai pegawai atau eksekutor untuk mengambil dan menimbun pertalite.
Berikut ini cara mereka melakukan penimbunan seperti yang disampaikan pihak kepolisian.
Baca juga: Suami Maia Estianty, Irwan Mussry Diperiksa KPK, Terkait Kasus eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Baca juga: Pemkab Demak Jalin Kerjasama Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Polresta Yogyakarta menangkap 7 orang yang melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite.
Ketujuh tersangka yang dicokok oleh polisi yakni AD, BD, SF, DY, HU, IP, dan SG.
Ketujuh orang ini memiliki peran masing-masing.
AD dan BD berperan sebagai pemodal dan 5 orang lainnya merupakan pegawai.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Ini bermula adanya laporan tipe A pada 9 September 2023.
Dalam laporan tersebut berisi penyalahgunaan BBM subsidi yang diperjualbelikan dengan tidak memiliki izin,
Dari informasi yang didapat lalu dilakukan penyelidikan dan menangkap 1 orang berinisial IP di Jalan Sardjito Yogyakarta.
Saat itu IP sedang membawa jeriken yang berisi BBM subsidi yang diedarkan di wilayah Kota Yogyakarta dan Sleman.
“Berdasarkan penangkapan kami melakukan penyidikan dan penyelidikan melakukan pengembangan penyelidikan di Sleman,” ujar AKP Archye sepeti dilansir dari Kompas.com, Kamis (21/9/2023).
Setelah dilakukan pengembangan, polisi lalu menggerebek sebuah rumah kontrakan di Sleman yang digunakan untuk gudang penimbunan BBM subsidi jenis pertalite.
“Pelaku menyewa tempat kontrakan untuk menimbun BBM jenis Pertalite."
"Mereka sudah melakukan pekerjaan ini sejak awal 2023,” kata dia.
Baca juga: Inilah Sosok Sheila Maulidya, Wanita Yang Hilang di Yogyakarta Ternyata Tak Aktif Kuliah Sejak 2021
Baca juga: Pedagang Kue Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta, Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan
AKP Archye mengatakan, modus operandi dari penimbunan ini adalah 5 tersangka yakni para pegawai ini membeli Pertalite menggunakan sepeda motor berjenis Suzuki Thunder yang sudah dimodifikasi tangkinya.
Sehingga, motor itu memiliki kapasitas besar yaitu 15 liter sekali isi.
“Tiap hari mereka bisa beli 800 liter Pertalite dan diedarkan di wilayah Sleman dan Yogyakarta."
"Rata-rata penghasilan bersih yaitu Rp 11 juta dan karyawan digaji sebesar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta termasuk uang makan” jelas dia.
Selain membeli menggunakan tangki motor yang sudah dimodifikasi, para pelaku ini juga membeli menggunakan jeriken ditempatkan pada keranjang besi yang ditempatkan di belakang motor.
“Pelaku memodifikasi tangki motor agar memuat bensin lebih banyak dan disedot dipindah ke jeriken dan dijual di Yogyakarta dan Sleman,” ucap AKP Archye.
Tidak hanya itu, para pelaku juga memberikan uang tip kepada petugas SPBU saat membeli BBM jenis Pertalite.
Uang tip yang diberikan Rp 2.000 setiap kali isi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Polisi Amankan Pelaku Penimbunan BBM di Yogya, Tiap Hari Beli Pertalite 800 Liter
Baca juga: Burro Artinya Keledai, Kate Abdo Terjemahkan Pesan Singkat Lionel Messi Kepada Jamie Carragher
Baca juga: Ini Daftar Kerja Satgas Independen Mafia Bola, Najwa Shihab dkk Punya Akses Langsung ke FIFA
Baca juga: Pelatih Bojan Hodak Ancam Levy Madinda? Diminta Lakukan Ini Kalau Ingin Tetap di Persib Bandung
Baca juga: Bikin Ngilu, Balita di Ponorogo Alami Luka Bakar 50 Persen, Tubuh Tercebur Masuk Panci Kuah Sayur