DC tersebut melakukan ancaman akan memenjarakan keluarganya.
Tak sampai situ saja, debt collector tersebut juga mengancam akan melemparkan obat-obat terlarang ke rumah debitur.
Padahal OJK sudah memberikan peraturan sendiri terkait penagihan debitur.
Etika penagihan sesuai hukum yang harus diterapkan debt collector, antara lain:
- Tenaga penagihan harus menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri.
- Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan.
- Penagihan dilarang dengan menggunakan tekanan fisik atau verbal.
- Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak debitur, selain pihak tersebut adalah dilarang.
- Penagihan melalui sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
- Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur.
- Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 20.00 wilayah waktu alamat debitur.
- Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur.
Baca juga: Wanita Asal Medan Diculik dan Disiksa di Malaysia karena Suami Gagal Lunasi Utang Rp1,7 Miliar
Jika melanggar, Anda bisa langsung melaporkannya ke OJK melalui Kontak 157 yang bisa diakses dihttp://kontak157.ojk.go.id.
Selain itu, penagihannya yang kasar juga bisa dilaporkan ke kepolisian.
Terjerat 12 Pinjol
Pinjaman online (Pinjol) telah membuat sengsara sebagian orang yang suka meminjam uang.
Pencairan uang yang cepat membuat pinjol ini banyak digemari.
Namun siapa sangka, bunga yang besar membuat debitur kesulitan melunasi bahkan hingga terlilit 12 aplikasi pinjol.
Seperti yang dialami oleh salah satu warganet ini.
Ia mengaku terjebak di 12 aplikasi pinjaman online total tagihan Rp 52 juta.
Berikut ini tips melunasi utang tanpa perlu berutang.
Pengalaman tersebut dibeberkan seorang warganet di @workfess.
Dalam cuitan seorang anonim, menceritakan kalau saat ini membutuhkan pekerjaan.