Berawal saat terlapor, meminjamkan uang melalui Aplikasi Pinjol (Pinjaman Online) dengan mengatasnamakan dirinya sebesar Rp 22,5 Juta.
Kemudian, terlapor juga tujuannya Pinjam Uang Melalui Pinjol ini dengan alasan untuk biaya mengeluarkan orang tuanya dari penjara, kepada korban Tri Sulastri.
"Setelah berhasil meminjam uang, terlapor ini berjanji akan membayarkan ke aplikasi Pinjol kepadanya," ungkap Tri Sulastri, Sabtu, (9/9/2023), kepada petugas.
Lanjutnya, namun hingga kini (sampai hari ini-red), terlapor pun menghilang tanpa ada kabar, saat dihubungi handphone terlapor pun sudah tidak aktif.
"Saya telepon nomor Hpnya sudah tidak aktif dan tidak ada kabar sampai sekarang," kata Tri Sulastri.
Hampir sebulan, Putri Ardita tak juga mengangsur pinjolnya.
Tri Sulastri pun dikejar-kejar Debt Collector.
Ia akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, untuk melaporkan kasus penipuan yang dilakukan oleh sahabatnya sendiri.
(*)