Tujuannya agar menjaga mental anak sebagai korban dan agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.
"Tapi kami tetap berupaya melakukan konseling secara rutin," tandasnya.
Baca juga: Bingung Ikuti Google Maps, Wanita Turis Asing Panjat Pagar Bandara Ngurah Rai Bali
Baca juga: Lagi Bule Berulah di Bali! Tenggak Botol Hijau Diduga Miras dan Ugal-ugalan Kendarai Motor di Jalan
Pelaku Tetangga Sendiri
Kasus ini bermula dari laporan seorang anak berusia 12 tahun, sebut saja Melati, yang tinggal di wilayah Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri.
Diduga, kakek berusia 60 tahun jadi pelakunya.
Hal ini pun membuat keluarga geram dan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Jembrana.
Peristiwa tersebut terjadi pada 29 Agustus 2023.
Keluarga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Jembrana esok harinya, 30 Agustus 2023.
Keluarga melaporkan seorang pria atau kakek berusia 60 tahun.
Pria yang disebutkan bekerja serabutan tersebut tak lain adalah tetanggannya.
Kini, polisi sedang melakukan penyelidikan atau memeriksa si terlapor untuk selanjutnya digelar perkara sebagai pembuktian.
Dan untuk diketahui, pada 2022 Satreskrim Polres Jembrana menangani 8 kasus persetubuhan dan 2 kasus pencabulan terhadap anak.
Kemudian pada 2023 ada 4 kasus persetubuhan dan 1 kasus pencabulan terhadap anak. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di TribunSolo.com berjudul Polisi Tetapkan Kakek 60 Tahun di Jembrana Bali Jadi Tersangka, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun
Baca juga: Ini Alasan Persis Solo Akhirnya Melunak, Ramadhan Sananta Segera Gabung Timnas Indonesia di China
Baca juga: Status Tanggap Darurat TPA Putri Cempo Solo Diperpanjang!
Baca juga: Ucapan Pertama Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI: Jokowi Inspirasi Saya Masuk Politik
Baca juga: Nenek Sri Widyarti Ketiban Apes, Kaget Terima Telepon Tagihan Utang, Tanpa Sadar Rp 24 Juta Ludes