TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pemberantasan terhadap peredaran tokok ilegal terus dilakukan.
Satpol PP Kabupaten Batang bersama Kantor Bea Cukai Tegal menggelar operasi gempur rokok ilegal.
Operasi kali ini dilakukan di 4 kecamatan yakni Kecamatan Gringsing, Reban, Pecalungan, dan Limpung.
"Sebelum operasi dilakukan, kami telah menerima informasi dari beberapa sumber terkait mana saja warung-warung yang menjual rokok ilegal," tutur Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Batang, Muhammad Masqon kepada Tribunjateng.com, Senin (25/9/2023).
Baca juga: 6 Jutaan Kupon Diundi, Panen Hadiah Simpedes BRI Kanca Batang, Disiapkan Motor hingga Mobil
Baca juga: Selamat! Enam Atlet Karate Batang Berhasil Juara Piala Dansat Bravo 90 Kopasgat TNI AU
Masqon mengatakan, pada operasi itu pihaknya mendapatkan 1.976 batang rokok ilegal berbagai nama merk dan pada hari sebelumnya juga telah mendapatkan 168.000 batang rokok ilegal.
Sehingga total ada 169.976 batang rokok.
"Hari sebelumnya mendapatkan hasil banyak karena kebetulan ada bus transit di Rumah Makan Menara Kudus Gringsing."
"Yang di situ kedapatan rokok ilegal, akhirnya disita sebagai barang buktinya," jelasnya.
Adapun, serangkaian operasi gempur rokok ilegal sudah dilakukan di 7 kecamatan yang selalu mendapatkan peredaran rokok ilegal.
Hal itu menyebabkan persebaran menjadi merata.
Baca juga: Enam Jabatan Eselon II Kosong, Pj Bupati Batang : Tunggu Proses Seleksi, Dalam Waktu Dekat
Baca juga: 60 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilantik, Pj Bupati Batang: Tata Kembali Jabatan yang Kosong
Masqon menegaskan, operasi gempur rokok ilegal akan terus digenjarkan Satpol PP Kabupaten Batang bersama Kantor Bea Cukai Tegal.
Dengan harapan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal.
"Ke depan ada beberapa titik lokasi menjadi target operasi, kami kembali menunggu kelengahan mereka saja."
"Itu karena ada beberapa toko yang tutup saat kami datangi," imbuhnya.
Sementara itu, bagi penjual rokok ilegal yang sudah terkena operasi akan diberikan pembinaan.
Namun apabila kedapatan kembali menjual rokok ikegal, akan diproses sesuai peraturan Bea Cukai.
Beberapa merk rokok ilegal yang baru didapatkan yakni ada Aslah, Nat Geo Win, Sendang Biru Mild, dan Moni.
"Dari pengakuan para penjual, mereka menjual rokok ilegal berawal dari permintaan pelanggan yang mengusulkan untuk menjual beberapa rokok ilegal diorder melalui online,"pungkasnya. (*)
Baca juga: Kronologi Siswa MA Yasua Demak 2 Kali Bacok Badan Guru di Kelas
Baca juga: Dongeng Anak Sebelum Tidur, Kisah Gretel dan Hansel yang Mendidik Karakter
Baca juga: Kecewa Putus Cinta, Pemuda Ini Nekat Sebar Foto Syur Mantan Pacar
Baca juga: Ramai Soal Video Jemaah Tendang Anak Berisik di Masjid Saat Salat Jumat, Bukan Cara Benar Rasulullah