Pembunuhan Wanita Berseragam Pramuka

Pengakuan AM Pakai Seragam Pramuka Pada Jasad Wanita di Pemalang, Buat Kelabui Petugas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AM (26), pelaku pembunuhan perempuan berseragam pramuka di Polres Pemalang, Senin (25/9/2023).

TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Pembunuh perempuan berseragam pramuka di Pemalang, Jawa Tengah, telah ditangkap.

Pelaku berinisial AM (26) sempat kebingungan membuang mayat perempuan tersebut.

Sehingga dia mengganti busana pakai seragam pramuka dan membuang jasadnya ke tambak.

Baca juga: Inilah Sosok AM, Pembunuh Rika yang Jenazahnya Dibuang dengan Dipakaikan Seragam Pramuka di Pemalang

Pelaku warga Desa Blendung, Kecamatan Ulujami itu mengaku berkenalan dengan korban melalui Facebook.

Setelah menjalin komunikasi, AM berniat menguasai harta milik korban RI (20).

RI diketahui merupakan pegawai sebuah rumah makan padang di daerah Sragi.

"Pelaku ingin menguasai harta korban. Terbukti motor korban dijual seharga Rp 3 juta, yang hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska, Senin (25/9/2023).

Ajak jalan-jalan

Menurut Yovan, pelaku lalu mulai membujuk korban untuk jalan-jalan.

Keduanya lalu bertemu di Jalan Gatot Subrot, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, atau depan SMA 1 Comal.

"Pelaku mengajak jalan-jalan korban di dekat rumah pelaku Dusun Kedawung, Desa Sidorejo, Kecamatan Comal. Di tempat tersebut korban dibekap (dicekik) lehernya selama 15 menit hingga kejang-kejang dan meninggal dunia," katanya.

Setelah itu untuk mengelabui polisi, pelaku mengenakan seragam pramuka ke korban dan dibungkus kain sarung, pada Selasa (22/8/2023).

Lalu jasad korban dibuang di sungai dekat Tambak Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang.

"Pelaku sempat kebingungan untuk membuang korban hingga akhirnya dibuang di sungai dekat tambak dengan cara ditenggelamkan dengan batu," jelas Yovan.

Kasus itu terungkap setelah polisi mendapat laporan adanya penemuan jasad korban yang mengambang di sungai. 

Baca juga: Berawal Dari Kencan Buta di Comal, AM Bunuh Gadis Berseragam Pramuka Takut Ketahuan Identitas Asli

Lalu setelah dilakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah bukti serta melacak riwayat kontak terakhir korban, pelaku berhasil tertangkap pada 23 September 2023. 

AM dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Atas perbuatannya, tersangka AM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Pemalang. (*)

Berita Terkini