Korban pun menangis lalu melarikan diri pulang ke rumahnya, dan melaporkan hal itu ke orang tuanya.
Pihak keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Pelaku kini mendekam di rumah tahanan terancam hukuman 15 tahun penjara disangkakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Begini Tampang Guru Ngaji di Luyo Polman Pakai Rompi Tahanan saat Keluar dari Ruang Tahanan