TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Niat hati mau jual motor curian di sosial media Facebook, komplotan pencuri motor justru dibekuk polisi.
Dua orang yang digelandang Polsek Kradenan Polres Blora itu merupakan warga Ngawi bernama Ilham Hendriansyah dan Tito Augustian.
Masih ada dua tersangka lagi yang diamankan yang juga satu komplotan.
Tetapi, keduanya diamankan Polsek Ngawi, karena mereka bertindak di Ngawi.
Baca juga: Bukn di Sekolah, Ini Lokasi Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Warga pun Tak Menyangkaa
Baca juga: Buntut Viral Adu Jotos 2 Gadis di Makassar, Pelaku Disebut Ketua Geng Putri SMP, Cemburu Pemicunya
Kapolsek Kradenan, Iptu Umbaran Wibowo mengatakan, aksi pencurian motor itu terjadi pada Jumat (11/8) lalu, yang kemudian dilaporkan ke Polsek pada (23/9).
Korban atas nama Wahyu Putra Wardani, warga Dukuh Getas, Desa Getas, Kecamatan Kradenan.
Awalnya, korban memarkir motornya Honda GL Pro di teras rumah yang berada di Dukuh Getas, Desa Getas, Kecamatan Kradenan pada sore hari itu.
Kemudian korban melakukan aktivitasnya sehari-hari, yaitu menunggui toko material miliknya yang buka hinga malam.
Sekitar pukul 10.00 malam, korban menutup toko dan pintu depan rumahnya.
Akan tetapi, Honda GL Pro tidak dimasukan ke dalam rumah, dan masih terparkir di depan teras rumah.
"Kemudian sekira pukul 06.00 pagi (keesokan hari-Red), korban dibangunkan istrinya dan memberitahukan bahwa Honda GL Pro yang biasanya terpakir di depan teras rumah hilang," jelasnya, Jumat (29/9).
Atas kejadian itu, Iptu Umbaran menuturkan, pada 23 september 2023 korban membuat laporan di Polsek Kradenan.
Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Kradenan dipimpin Kapolsek Kradenan, Iptu Umbaran Wibowo melakukan penyelidikan.
Penyelidikan juga dibantu tim Resmob Polres Blora serta Tim Resmob Polres Ngawi dan Resmob Magetan.
Setelah melakukan penyelidikan, mulai ada titik terang. Dimulai saat pelaku menawarkan motor curian itu di Facebook.