Korban yang mengenali barang miliknya itu akhirnya melapor ke kepolisian.
"Petugas kemudian bersama korban melakukan pengecekan sesuai alamat terduga pelaku yang beralamat di Kecamatan Kasreman, Ngawi," beber Iptu Umbaran.
Selanjutnya, dia menambahkan, tim memastikan informasi tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku Ilham Hendriansyah dan Tito Augustian.
Dari keterangan pelaku diketahui mereka mencuri motor tersebut tanpa menyalakan mesin motor curian.
Namun di step kaki atau didorong oleh sesama pelaku menggunakan motor KLX.
"Selain dua pelaku itu sebenarnya petugas juga mengamankan dua orang lagi, yang termasuk komplotan pelaku. Namun mereka melakukan pencurian di Kabupaten Ngqwi, sehingga dibawa oleh Tim Resmob Ngawi," terang Iptu Umbaran. (kim)