Namun justru oleh korban uang telah habis digunakan untuk bermain judi online.
Polisi juga melakukan pengecekan rekening bank milik korban dan ditemui hal yang bersesuaian dengan pengakuan korban.
Adanya transaksi pemasukan saldo sejumlah Rp. 6.900.000, yang dilakukan dalam 2 tahap pada tanggal 29 September 2023.
"Serta terdapat transaksi transfer saldo dari rekening korban ke nomor rekening diduga terafiliasi dengan penyedia jasa judi online BBO303," tambahnya.
Atas peristiwa tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap korban dan dilakukan pemanggilan orang tua serta kepala desa tempat tinggal korban.
Orang tua korban dan kepala desa memberikan kesanggupan untuk melakukan pembinaan terhadap korban.
"Mereka bersedia untuk sementara menghadirkan korban setiap hari Senin dan Kamis ke Mapolres Wonosobo selama proses penyelidikan perkara berlangsung," ucapnya.
Adapun barang bukti berupa hoodie yang dikenakan oleh korban saat menusuk dirinya sendiri, uang kembalian pembelian cutter, dan handphone milik korban sementara diamankan di Mapolres Wonosobo. (ima)