TRIBUNJATENG.COM, PATI - Anitasari, warga Donorojo, Kebupaten Jepara, melaporkan ke polisi teman satu kosnya di Pati yang berinisial J.
J (41) merupakan pria asal Desa Gunungsari, Kecamatan Batangan.
Mereka sama-sama indekos di Desa Batursari RT 1 RW 3, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.
Anitasari melaporkan temannya yang telah membawa kabur sepeda motor Scoopy miliknya.
Baca juga: 11 Siswa SD Mengalami Luka Sayatan Karena Tren Konten di TikTok, Dinas Pendidikan Buat Kebijakan
Baca juga: Deretan Fasilitas ASN yang Pindah ke IKN: Rumah, Biaya Pindah Keluarga hingga Tunjangan Kemahalan
Atas laporan tersebut, polisi menangkap J yang dijerat pasal tentang penipuan dan penggelapan.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Batangan Iptu Heru Triasmoro Orbayanto mengungkapkan, J membawa lari motor Anitasari pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Pelaku merupakan teman satu kos dengan pelapor atas nama Anitasari. Modusnya adalah dengan meminjam motor milik pelapor, kemudian dibawa lari dan digadaikan ke orang lain," kata dia.
Unit Reskrim Polsek Batangan pun berhasil mengamankan J di Desa Gunungsari RT 11 RW 2, Kecamatan Batangan, Senin (2/10/2023).
Iptu Heru menambahkan, atas perbuatannya pelaku beserta barang bukti ditahan di Polsek Batangan.
Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (mzk)