TRIBUNJATENG.COM - Minuman beralkohol ilegal kembali menelan korban nyawa.
Peristiwa terbaru ini terjadi di Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul.
Lima orang telah meninggal dunia akibat mengonsumsi minuman keras yang ilegal tersebut.
Baca juga: Viral Pesta Pernikahan Batal Saat H-1, Calon Mertua Mendadak Tak Merestui Karena Usia Terlalu Muda
Dilansir dari TribunJogja.com, kelima individu tersebut adalah M (43 tahun), S (44 tahun), H (39 tahun), AS (43 tahun), dan KS (40 tahun).
M (43 tahun), S (44 tahun), dan H (39 tahun) adalah penduduk dari Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul.
Sementara itu, AS (43 tahun) merupakan penduduk Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul, Kabupaten, dan KS (40 tahun) adalah warga Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul.
Kelimanya meninggal dalam waktu yang hampir bersamaan pada Senin (2/10/2023) dan Selasa (3/10/2023).
Sebelum meninggal, korban-korban tersebut diketahui mengonsumsi minuman keras ilegal di lokasi yang berbeda.
AS dan KS mengadakan pesta minuman keras di rumah AS.
Sementara tiga korban lainnya belum diketahui darimana mereka mendapatkan minuman keras ilegal tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnaya, mengungkapkan bahwa korban AS dan KS merasakan gejala tidak enak badan dan ada sedikit gangguan pengelihatan setelah mengadakan pesta minuman keras bersama teman-teman di rumah AS.
AS adalah orang yang memperoleh minuman keras ilegal tersebut.
Sementara tiga korban lainnya belum diketahui sumber minuman keras ilegal yang mereka konsumsi.
Jeffry menjelaskan bahwa dua korban, M dan S, mengeluhkan gangguan penglihatan sebelum meninggal dunia.