"Pada hari Senin (2/10/2023), korban M mengeluh bahwa salah satu matanya tidak bisa melihat," ungkapnya.
M langsung dibawa ke RSUD Panembahan Senopati Bantul oleh keluarganya, tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Sementara KS, yang juga mengalami gejala tidak enak badan, dan gangguan pengelihatan meninggal dunia di rumahnya di Kalurahan Wijirejo pada Selasa (3/10/2023).
Menurut Jeffry, polisi masih menyelidiki asal-usul minuman keras ilegal yang dikonsumsi oleh para korban.
"Kami masih menyelidiki dari mana korban mendapatkan minuman keras ilegal ini. Sementara untuk kasus yang terjadi di Palbapang Bantul, minuman keras tersebut didapat dari saudara AS yang juga menjadi korban," ungkapnya.
Polisi juga sedang meneliti apakah ada keterkaitan antara kasus minuman keras ilegal di Srandakan dan Palbapang yang telah merenggut lima nyawa ini.
Jeffry menekankan pentingnya kasus ini dan komitmen Polres Bantul untuk menghapuskan minuman keras ilegal dari wilayah Bantul agar kasus serupa tidak terulang.
"Minuman keras sering kali menjadi faktor utama dalam tindak kejahatan, dan dapat membahayakan kesehatan, bahkan nyawa jika dikonsumsi secara berlebihan atau mengandung bahan berbahaya yang tidak layak," tegasnya.
Jeffry juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Bantul dengan melaporkan aktivitas tersebut kepada pihak berwajib.
"Apabila ada warga yang mengetahui adanya penjualan minuman keras ilegal, segera laporkan kepada kami, pasti akan kami tindak lanjuti," tambah Jeffry.