Kasus Dokter Gadungan Susanto

Vonis Susanto Dokter Gadungan Asal Grobogan, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Ngemis Minta Keringanan

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Susanto (kiri) seroang dokter gadungan lulusan SMA yang bekerja di RS PHC Surabay selama 2 tahun menggunakan identitas dari dr Anggi Yuriko (kanan) yang ia dapat dari media sosial Facebook.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jemmy Sandra, sebelum kasus ini diputus telah menyatakan sikap akan melakukan banding jika Susanto mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan. Hanya saja, ketika sekarang dikonfirmasi mengatakan masih pikir-pikir.

"Kami masih pikir-pikir selama 7 hari," tandasnya.

Sosok Susanto

Seorang pria lulusan SMA baru-baru ini membuat heboh lantaran menyamar menjadi dokter selama 2 tahun.

Ia pun menerima gaji dan tunjangan selama penyamarannya tersebut.

Itulah yang dilakukan Susanto, pria yang kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) sehingga bisa bekerja sebagai dokter klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu.

Ya, pernah dipenjara pada tahun 2011 karena menjadi dokter gadungan di beberapa rumah sakit di Kalimantan, tidak membuat Susanto jera.

Sosok Susanto kembali berulah. Kali ini dia menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) hingga bisa bekerja sebagai dokter klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu.

Ia sudah melakoni pekerjaan itu selama 2 tahun dengan setiap bulan menerima gaji Rp7 juta, ditambah tunjangan.

Padahal, Santoso adalah seorang lulusan SMA .

Tipu-tipu itu terbongkar ketika perusahaan mengurus perpanjangan kontrak kerja Santoso.

Kasus ini pun bergulir di meja hijau. Santoso sekarang tengah diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Terungkapnya kasus ini bermula dua tahun lalu PT PHC membuka lowongan kerja dan merekrut pegawai secara online.

Santoso tertarik melihat lowongan tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini