Lilik Zubaidah (50), korban arisan bodong tersebut menyatakan, dirinya sempat dihuhungi oleh penyidik Polres Situbondo bahwa tersangka akan dipanggil untuk diperiksa kepolisian.
"Saya sempat dihubungi penyidik katanya tersangka akan ditahan, saya pikir itu cuma PHP."
"Soalnya dulu-dulu sering dibegitukan," katanya.
Dia berharap, setelah ditahannya tersangka, Polres Situbondo bisa objektif menegakkan hukum.
Sebab, korbannya banyak dan mengalami kerugian yang besar.
"Saya dirugikan Rp 116 juta, banyak korban lain yang lebih besar kerugiannya daripada saya," terangnya.
Korban arisan bodong tersebut cukup banyak.
Rata-rata, setiap orang mengalami kerugian mulai Rp 25 juta sampai Rp 250 juta per orang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Didemo Ibu-ibu, Polres Situbondo Tahan Tersangka Penipuan Arisan Bodong"
Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat KPK, Disidangkan Mulai 16 Oktober 2023
Baca juga: Kisah Saroh Penjual Bubur Rawat Bocah Tuna Wicara, Meski Cuma Sebulan Sudah Seperti Anak Sendiri
Baca juga: Video Polda Jateng Benarkan Kapolrestabes Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait SYL dan KPK
Baca juga: Terjadi Kericuhan Saat Syukuran Pilkades Kembangan Demak: Suasana Tegang