Berita Kudus

DPRD Kudus Usulkan Akses BPJS di Rumah Sakit Bagi ODGJ Dipermudah Tanpa Finger Print

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI: Finger print.

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Endang Kursistiyani menyampaikan usulan agar layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit bagi pasien ODGJ dipermudah.

Kata dia, belum lama ini dirinya menerima keluhan bahwa pasien ODGJ yang memerlukan penanganan tenaga medis di rumah sakit masih harus melakukan finger print BPJS Kesehatan.

Ketentuan tersebut menurut Endang mempersulit penanganan pasien, mengingat pasien ODGJ terkadang bisa saja tak terkendali dan tak terkontrol.

Dia pun mengusulkan kepada Dinas Kesehatan untuk diteruskan ke BPJS Kesehatan agar ada kebijakan khusus pasien ODGJ dalam mengakses layanan BPJS. 

"Pasien ODGJ sebelumnya harus finger print ketika berobat ke rumah sakit pakai BPJS. Pasien ODGJ berbeda dengan pasien pada umumnya. Butuh penanganan ekstra, jika dipaksakan harus finger print, akan menyulitkan tenaga medis dan pelayanannya," terangnya, Rabu (11/10/2023).

Menurut Endang, jika kondisi pasien ODGJ dalam keadaan tenang atau terkendali, ketentuan harus finger print agar bisa mendapatkan layanan BPJS bisa dilakukan tanpa ada masalah.

Namun demikian, beda halnya ketika pasien ODGJ datang ke rumah sakit dalam kondisi tidak stabil.

Sehingga dinilai butuh solusi agar layanan BPJS bagi ODGJ bisa sampai secara maksimal.

"Saya sudah sampaikan ke Dinas Kesehatan usulan ini, supaya ke depan ada solusi untuk pasien BPJS ODGJ," ujarnya. 

Pps. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus, S. Karuniaekawati menjelaskan, pasien ODGJ yang tercover BPJS Kesehatan sudah melakukan perekaman data oleh tim BPJS melalui jemput bola. 

Data perekaman tersebut digunakan bagi ODGJ dalam mengakses BPJS Kesehatan di rumah sakit.

Dia menjelaskan, sebenarnya sudah ada kemudahan bagi ODGJ dalam mengakses BPJS Kesehatan.

Pertama, pasien ODGJ bisa mengakses layanan digitalisasi iterasi obat. Yaitu, pasien ODGJ pada kunjungan pertama harus bertemu dengan dokter, selanjutnya rumah sakit akan menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan pemberian layanan.

Dengan mengakses layanan tersebut, pasien nantinya akan diberikan resep yang telah diberikan tanda 'iter'(iterasi) dilanjutkan pengambilan obat di instalasi farmasi.

Pada bulan kedua dan ketiga, pasien cukup membawa salinan sesuai resep sebelumnya untuk mengambil obat, tanpa harus berkonsultasi dahulu dengan dokter yang bertanggungjawab. 

Halaman
12
Tags:

Berita Terkini