Kedua, lanjut dia, pasien ODGJ bisa saja tidak melakukan finger print di rumah sakit ketika alat rusak atau pasien mengamuk (tidak terkendali).
Namun, harus ada surat keterangan dari dokter pertanggung jawab pasien (DPJP), namun pasien tetap harus bertemu dengan dokter.
Ketiga, menjalankan Program Rujuk Balik (PRB). Di mana pasien ODGJ bisa saja dirujuk balik ke faskes tingkat I agar diresepkan obat oleh dokter faskes BPJS.
Kemudian bisa mengambil resep obat langsung di apotek PRB seperti Kimia Farma.
"Jadi sejauh ini ada tiga hal yang bisa dilakukan untuk kemudahan pasien ODGJ dalam mengakses layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit," tuturnya. (Sam)