Berita Regional

2 Pria Ditangkap Polisi Setelah Curi Ribuan Liter Solar Perusahaan Tambang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penangkapan

"Turut diamankan barang bukti berupa 31 buah jeriken plastik dengan berbagai ukuran yang terdiri dari 4 jeriken masih berisi BBM Solar dan 27 jeriken dalam keadaan kosong dan sebuah mobil dobel kabin warna putih," pungkasnya.

Karena aksinya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Ribuan Liter Solar Perusahaan, Dua Pria di Tabalong Ditangkap"

Baca juga: Alasan Ekonomi, Pria Asal Jepara Curi Emas di Rumah Warga Bleboh Jiken

Berita Terkini