Menurut Benny, pelaku hendak kabur ke Papua usai membunuh korban.
"Kita mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Saat itu, pelaku sedang menunggu keberangkatan ke Manokwari, Papua Barat," kata dia.
Saat diamankan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di kopernya.
"Kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti jenis badik yang diselip di sela koper miliknya," jelasnya.
Pelaku terancam dijerat pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Anak di Probolinggo Bunuh Pria yang Rudapaksa Ibu, Tragedi Berdarah Sepulang Maulidan, 'Geram',