Berita Nasional

Eks Mentan SYL Langsung Diperiksa Usai Dijemput Paksa, Apakah juga Ditahan? Ini Kata Jubir KPK

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat dijemput paksa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/10/2023) malam.

TRIBUNJATENG.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023) malam.

Saat ini, proses pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo masih berjalan.

Saat diperiksa malam ini, status Syahrul Yasin Limpo juga sudah tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, meski berstatus sebagai tersangka, penahanan terhadap eks Mentan SYL bakal ditentukan setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan.

"Jadi begini ya, terkait dengan apakah akan dilakukan penahanan tentu kita lihat dulu nanti kan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Mentan SYL Dijemput Paksa Petugas KPK, Wajah Ditutupi dan Pakai Jaket Hitam

Baca juga: Terungkap! Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Terima Setoran Upeti Senilai Rp 13,9 Miliar

"Setelahnya tentu nanti akan berpendapat, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, sepenuhnya kewenangan dari tim penyidik yang melakukan pemeriksaan," jelas Ali.

Dia memastikan, setiap tahapan penegakan hukum terhadap perkara yang ditangani oleh KPK dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menegaskan, KPK tidak akan melanggar koridor hukum terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan.

"Ada syarat-syaratnya juga di dalam hukum acara pidana. Prinsipnya, tentu sekali lagi prosedur-prosedur yang kemudian KPK lakukan, kami berpegang dan patuh kepada aturan-aturan yang ada," ujar Ali Fikri.

"Itulah yang kemudian menjadi kunci utama kami ketika melakukan setiap tindakan-tindakan termasuk upaya penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ucapnya.

Baca juga: Sosok Dua Pejabat Kementan Bantu Syahrul Yasin Limpo Kumpulkan Setoran Upeti dari Pemenang Proyek

Baca juga: BREAKING NEWS: Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Jadi Tersangka, Susul Syahrul Yasin Limpo

Sebagai informasi, selain eks Mentan SYL, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Mereka diduga menerima uang dari setoran yang dimintakan secara paksa kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementan.

Sejauh ini, KPK menduga uang yang dinikmati Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Syahrul Yasin Limpo Langsung Ditahan Usai Ditangkap? Ini Penjelasan KPK"

 

Berita Terkini