Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

BREAKING NEWS: Eks Mentan SYL Dijemput Paksa Petugas KPK, Wajah Ditutupi dan Pakai Jaket Hitam

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/10/2023) malam.

Editor: Muhammad Olies
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Penampakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat dijemput paksa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/10/2023) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/10/2023) malam.

Belum diketahui alasan KPK menjemput paksa SYL malam ini.

Sebab eks Mentan SYL melalui kuasa hukum sudah mengonfirmasi akan hadir di gedung KPK pada Jumat (13/10/2023).

Dan hal itu juga sudah diberitakan oleh berbagai media mainstream.

Pantauan Tribunnews.com, politikus Partai NasDem itu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada 19.16 WIB.

SYL mengenakan topi dengan wajah tertutupi masker. Dirinya dibalut jaket hitam

Tidak ada satu kata pun yang dikeluarkan SYL. Dia terus digiring petugas kepolisian menuju lantai 2 ruang pemeriksaan.

Baca juga: KPK Jerat Eks Mentan SYL Resmi dengan Pasal Berlapis, Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Baca juga: Terungkap! Setoran Upeti ke Eks Mentan SYL Dipakai untuk Bayar Cicilan Kartu Kredit dan Mobil Mewah

KPK telah secara resmi mengumumkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Dia dijerat bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta (MH).

Kasdi sudah ditahan KPK, Rabu (11/10/2023) kemarin. Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan Rabu kemarin.

Konstruksi Perkara 

Selama periode kepemimpinan sebagai Mentan, SYL membuat kebijakan personal perihal pungutan atau setoran di antaranya dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga. 

SYL menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. 

"Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) malam. 

Baca juga: Terungkap! Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Terima Setoran Upeti Senilai Rp 13,9 Miliar

Baca juga: Aliran Uang Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem Didalami

Atas arahan SYL, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan nilai yang telah ditentukan SYL dengan besaran 4.000 dolar AS hingga 10.000 dolar AS.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved