Setelah sampai di alamat tersebut dan sabu telah ditemukan, terdakwa tiba-tiba didatangi petugas dari Ditresnarkoba Polda jateng.
Terdakwa langsung ditangkap di lokasi itu dan petugas menemukan barang bukti sabu dan ponsel milik terdakwa.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.
Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Arifin Prihanto mengatakan terdakwa saat ini dalam kondisi hamil 5 bulan namun belum menikah.
Terdakwa itu telah mengakui perbuatannya tersebut.
"Unsurnya terbukti dan terdakwa mengetahuinya. Terdakwa hanya disuruh untuk meletakkan di suatu alamat," tandasnya. (*)