TRIBUNJATENG.COM -Entah apa yang ada di pikiran kedua polisi ini.
Memiliki profesi sebagai penegak hukum, mereka malah nekat melanggar hukum dengan jadi pencuri.
Akibatnya, keduanya justru kini harus berurusan dengan hukum.
Baca juga: Pelajar Difabel di Blora Tak Sadar Hamil, dari 7 Pelaku Sosok Ini Paling Diingat, 20 Kali Memperkosa
Baca juga: Inilah jalan Aspal di Sukorejo Kendal yang Viral, Habiskan Dana Ratusan Juta, Ambyar Dipegang Tangan
Keduanya kedapatan mencuri mobil Honda Brio dengan nomor polisi BE 1682 GG.
Kejadian ini berlangsung di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung pada Minggu, 20 Agustus 2023.
Untuk mengecoh pihak kepolisian, para pelaku mengganti pelat nomor kendaraan menjadi BE 1714 ZH.
Syukurnya, tak selang beberapa lama, dua anggota kepolisian yang terlibat pencurian Honda Brio itu berhasil diamankan Polresta Bandar Lampung.
Diketahui, dua pelaku pencurian kendaraan tersebut adalah anggota Polda Lampung.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, membenarkan informasi ini.
Para pelaku dari kepolisian ini adalah Bripda Chandra dan Bripda Fajar.
Mereka berhasil ditangkap oleh Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Kamis, 12 Oktober 2023, dini hari.
Foto-foto penangkapan telah beredar luas di media sosial.
Tampak muka Bripda Chandra masih mulus, alias belum terjamah pukulan yang biasanya dilayangkan warga atau aparat untuk membuat efek jera.
Umi menjelaskan bahwa penangkapan dua anggota kepolisian ini adalah perintah langsung dari Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika.
Kapolda mendapat laporan mengenai penyelidikan kasus pencurian kendaraan yang melibatkan anggota kepolisian, sehingga penangkapan dan penyelidikan ini dilakukan atas perintah beliau.