MK Tolak Gugatan Usia Capres Cawapres

Cuitan Terbaru Gibran Rakabuming Seusai MK Putuskan Soal Gugatan Usia Minimal Capres dan Cawapres

Penulis: Awaliyah P
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cuitan Terbaru Gibran Rakabuming Seusai MK Putuskan Soal Gugatan Usia Minimal Capres dan Cawapres

Cuitan Terbaru Gibran Rakabuming Seusai MK Putuskan Soal Gugatan Usia Minimal Capres dan Cawapres

TRIBUNJATENG.COM - Begini reaksi Gibran Rakabuming Raka seusai putusan MK tolak gugatan usia capres dan cawapres.

Seperti yang diketahui, MK menolak gugatan permohonan terkait usia capres dan cawapres minimal 35 tahun.

Dilansir Tribunjateng.com dari Kompas.com, MK menegaskan bahwa penentuan usia minimum presiden dan wakil presiden ranah pembentuk undang-undang, meskipun hal tersebut dapat dinilai konstitusionalitasnya.

Hal ini didasarkan pada pelacakan original intent di balik perubahan UUD 1945 pada awal masa Reformasi.

Ketika itu, sejumlah fraksi di MPR berdebat ihwal pembatasan usia minimum capres-cawapres.

Misalnya, fraksi PDI-P sempat mengusulkan agar usia minimum itu 35 tahun.

Namun, beberapa fraksi lainnya setuju pada usia 40 tahun dengan alasan kematangan berpolitik dan alasan-alasan lainnya.

"Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa mayoritas pengubah UUD 1945 atau fraksi di MPR pada waktu itu berpendapat usia minimal presiden adalah 40 tahun," kata hakim konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan putusan nomor 29/PUU-XXI/2023, Senin (16/10/2023).

Seusai putusan tersebut dibacakan, Gibran mengirim cuitan di X.

"Awokwokwok (emoji tertawa dan menangis)," cuit Gibran di X pada Senin (16/10/2023) pukul 12.05 WIB.

  

Cuitan tersebut lantas banyak dikomentari oleh pengguna X.

Banyak yang mengaitkannya dengan putusan MK terkait umur Capres dan Cawapres.

@nuel_monggesang: prank nasional

Halaman
1234

Berita Terkini