MK Tolak Gugatan Usia Capres Cawapres

Relawan Gibran di Kudus Hormati Putusan MK, Akan Tetap Berjuang: Mungkin Nanti Pas Gubernur Jateng

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baliho pasangan Prabowo-Gibran di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus.

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Relawan Gibran di Kabupaten Kudus kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan batas minimal capres-cawapres.

Kekecawaan itu muncul setelah Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pada Senin 16 Oktober 2023.

Di antara isi gugatan yang dilayangkan ke MK yaitu menurunkan batasan usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Ditolaknya gugatan tersebut membuat relawan Gibran di Kabupaten Kudus merasa kecewa.

Baca juga: Gibran Bilang Tak Mengikuti Sidang MK: Jangan Mengira-ngira, Jangan Menuduh-nuduh

Baca juga: Cuitan Terbaru Gibran Rakabuming Seusai MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres dan Cawapres

"Pada dasarnya kami sebagai relawan cukup kecewa, tapi kami tetap menghormati putusan MK," kata relawan Gibran di Kudus, Didik Hadi Saputro.

Meski ditolak, kata Didik, pihaknya akan tetap berjuang di belakang barisan sebagai pendukung.

"Mungkin nanti pas beliau calon Gubernur Jateng. Dan masih ada kesempatan yang akan datang," kata Didik.

Ditolaknya gugatan batas minimal usia oleh MK, kata Didik, tidak akan membuat pihaknya protes atau menggelar aksi demonstrasi.

Pihaknya berharap agar Pemilu 2024 berjalan damai.

"Sebab NKRI harga mati dan keutugan Indonesia lebih utama," kata dia.

Sebelumnya komponen relawan Gibran di Kudus beberapa kali menggelar konsolidasi dan doa bersama.

Besar harapan mereka agar putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut bisa melenggang sebagai cawapres pada Pemilu 2024 mendampingi Prabowo Subianto.

Kini MK telah membacakan putusan dan menolak gugatan batas minimal usia capres-cawapres. Komponen relawan Gibran di Kudus pun menghormati putusan tersebut. (*)

Berita Terkini