Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

MK Tolak Gugatan Usia Capres Cawapres

Gibran Bilang Tak Mengikuti Sidang MK: Jangan Mengira-ngira, Jangan Menuduh-nuduh

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka tengah rapat saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan  menolak gugatan batas usia capres-cawapres

Editor: muslimah
Tribun Jateng/Muhammad Sholekan
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka tengah rapat saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan  menolak gugatan batas usia capres-cawapres.

Dengan keputusan tersebut, otomatis peluang putra sulung Presiden Jokowi menjadi cawapres pada Pemilu 2024 pupus.

Berikut tanggapan Gibran selengkapnya.

Baca juga: Ini Respons PSI Atas Putusan MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun 

Reaksi Gibran sendiri ternyata mengejutkan.

Gibran mengaku tidak mengikuti perkembangan sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan batas usia capres-cawapres yang digelar hari ini Senin (16/10/2023).

Dia sedang sibuk menjalankan tugasnya sebagai wali kota.

"Saya nggak tahu putusannya. Wong lagi wae rampung rapat kok. Ya ndak pa-pa. Kalau keputusan MK ya tanya MK," jelasnya saat ditemui di kantornya

Ia sendiri menolak memberi tanggapan sidang putusan yang masih berjalan.

Ia tidak mengikuti karena menggelar rapat dengan Ditjen Perkeretaapian.

"Tidak ada tanggapan. Saya nggak ngikuti lho dari tadi kan rapat. Makanya jangan mengira-ngira. Jangan menuduh-nuduh," tuturnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan untuk 7 pemohon pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres, pada Senin (16/10/2023) yang dimulai pukul 10.00 WIB.

Para pemohon di antaranya Dedek Prayudi; Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa; Almas Tsaqibbirru Re A; Arkaan Wahyu Re A; Melisa Mylitiachristi Tarandung, S.H; serta Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, SH. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Reaksi Gibran, Setelah Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Usia Cawapres

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved