Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, membuat kans Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres, terbuka.
Sebab saat ini, Gibran yang berumur 36 tahun sudah menjadi kepala daerah.
Ditambah, belakangan ini, nama Gibran kerap muncul dalam bursa cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Maka berbekal putusan MK tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu berkesempatan mengikuti Pilpres 2024.
Kuasa Hukum: Sesuai Harapan Kita
Sebagai informasi, permohonan yang dikabulkan MK diajukan oleh seorang mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru.
Dia juga mengaku mengagumi sosok Gibran.
Dalam permohonannya pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, ia memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta periode 2020-2025.
Hal itu karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Terlebih, wali kota Solo itu sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.
Menurut pemohon, dengan merujuk pada data banyaknya kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada pemilu 2019, disertai dengan kinerja kepala daerah berusia di bawah 40 tahun dan kinerja menteri berusia muda.
Sudah seharusnya konstitusi tidak membatasi hak konstitusional para pemuda kita untuk dapat mencalonkan dirinya sebagai capres dan cawapres.
Denny Indrayana: Prediksi Saya Benar, Putusan MK Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres di Pilpres
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Sayangnya, kali ini prediksi saya benar. Putusan MK mengabulkan Gibran Jokowi berpeluang jadi paslon dalam Pilpres 2024," kata Denny dalam keterangan yang diterima, Senin (16/10/2023).