Lebih lanjut, Zulham menyatakan bahwa pihaknya akan berusaha mempercepat proses peradilan atas kasus Bripda F. Ia menegaskan bahwa sidang etika akan segera digelar.
"Meskipun penahanan dilakukan selama satu bulan, kami akan segera melaksanakan sidang etika," katanya.
Ancaman Pasal
Bripda F akan dijerat dengan empat pasal sekaligus, seperti yang dijelaskan oleh Kombes Zulham.
Pasal-pasal tersebut mencakup Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang menyebutkan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar sumpah dan janji.
Selain itu, Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan juga akan diterapkan.
Pasal ini menyatakan bahwa setiap pejabat Polri harus menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.
Bripda F juga akan dijerat dengan Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Komisi Polri atas dugaan pelanggaran norma hukum dan norma agama.
"Terakhir, dalam etika kepribadian, setiap pejabat Polri dilarang melakukan perzinaan atau perselingkuhan. Maka, keempat pasal ini akan diterapkan kepada anggota kami," ungkap Zulham.