Selama ini kebijakan rencana dan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup masih belum sesuai dengan kondisi eksisting lingkungan hidup di kota Surakarta.
Rancangan peraturan daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Surakarta tahun 2023- 2053 merupakan amanat pasal 10 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahannya.
"Selain itu, rancangan peraturan daerah ini menjadi pedoman dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup serta untuk menjamin pelaksanaan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan di Kota Surakarta," tutupnya.
Setelah itu dilakukan pandangan fraksi yang disampaikan perwakilan dari partai politik. Yakni perwakilan dari Partai Golkar-PSI, perwakilan PAN-Gerindra dan PKS. (uti)
Baca juga: Mahasiswa Farmasi Unsoed Kembangkan Analisis Fingerprinting Jamin Keaslian Bawang Merah Brebes
Baca juga: Bakorsi Demak Beri Buket Ke Ketua KPU Demak Hingga Ratusan Bendera & Stiker Anies dan Cak Imin
Baca juga: Nguri-uri Budaya, Pemkot Semarang Inisiasi Festival Wayang Orang Nasional 2023
Baca juga: Mengenal Watak Weton Kamis Pon Menurut Primbon Jawa, Lengkap dengan Asmara dan Rezeki