Berita Solo

DPRD Kota Surakarta Rapat Paripurna Raperda Penyelenggaraan Bangunan & Perlindungan Pengelolaan LH

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyerahan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna I dan II Raperda Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Raperda Tentang Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kamis (19/10/2023)

Selama ini kebijakan rencana dan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup masih belum sesuai dengan kondisi eksisting lingkungan hidup di kota Surakarta.

Rancangan peraturan daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Surakarta tahun 2023- 2053 merupakan amanat pasal 10 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahannya.

"Selain itu, rancangan peraturan daerah ini menjadi pedoman dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup serta untuk menjamin pelaksanaan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan di Kota Surakarta," tutupnya.

Setelah itu dilakukan pandangan fraksi yang disampaikan perwakilan dari partai politik. Yakni perwakilan dari Partai Golkar-PSI,  perwakilan PAN-Gerindra dan PKS. (uti)

Baca juga: Mahasiswa Farmasi Unsoed Kembangkan Analisis Fingerprinting Jamin Keaslian Bawang Merah Brebes

Baca juga: Bakorsi Demak Beri Buket Ke Ketua KPU Demak Hingga Ratusan Bendera & Stiker Anies dan Cak Imin

Baca juga: Nguri-uri Budaya, Pemkot Semarang Inisiasi Festival Wayang Orang Nasional 2023

Baca juga: Mengenal Watak Weton Kamis Pon Menurut Primbon Jawa, Lengkap dengan Asmara dan Rezeki


 

Berita Terkini