Untuk peredarannya, dikirimkan menggunakan ojek online. Pesanan sendiri berasal dari DHC.
"Peredarannya sesuai pesanan dari DHC yang kemudian dikirim secara online, bentuknya kapsul obat karena takut ketahuan," kata Budi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, satu keluarga ini mereproduksi narkoba tersebut sejak Agustus 2023.
"Tapi kita masih telusuri dan masih melakukan pengejaran terhadap DHC yang masih DPO," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal ayat (2), Pazal 132 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
Sementara itu, Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 18 kasus narkotika, 1 kasus psikotropika, dan 1 kasus obat keras terbatas dalam kurun waktu tiga minggu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba AKBP Fauzan Syahril mengatakan, dari sejumlah kasus yang diungkap, petugas mengamankan berbagai barang bukti.
Baca juga: 15 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi Hanya Dalam Waktu 2 Minggu di Cilacap
Yakni sabu 195,86 gram, 1.093 pil ekstasi, 112,53 gram daun ganja kering, 36 butir psikotropika, 32.360 butir obat keras terbatas, belasan timbangan digital, puluhan ponsel, hingga 1 unit kendaraan bermotor.
"Seluruh tersangka ada 31 orang," kata Fauzan.
Dengan pengungkapan ini, polisi telah menyelamatkan 35.031 orang dari penyalahgunaan narkoba. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com