Berita Blora

Tersandung Kasus Korupsi Kunker Fiktif, Kejari Blora Tetapkan Mantan Ketua DPRD Blora Jadi Tersangka

Penulis: ahmad mustakim
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejari Blora Haris Hasbullah saat press rilis di Kantor Kejari Blora, Rabu (18/10/2023).

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora menetapkan satu orang tersangka kasus tindak pidana korupsi kegiatan kunjungan kerja (kunker) luar daerah fiktif. 

 

Tersangka tersebut merupakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora periode tahun 2014-2019 bernama Bambang Susilo.


"Bahwa pada hari Selasa 17 Oktober 2023, berdasarkan surat perintah Kejaksaan Negeri Blora tentang surat penetapan tersangka atas nama BS sebagai ketua DPRD Kabupaten Blora periode 2014 sampai dengan 2019," ungkap Kepala Kejari Blora Haris Hasbullah saat press rilis di Kantor Kejari Blora, Rabu (18/10/2023). 


Adapun Bambang Susilo ini ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan kunjungan kerja luar daerah pimpinan dan anggota DPRD Blora periode 2014-2019. 


Dijelaskannya, selama 5 tahun itu saat penyidikan terdapat 64 kegiatan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Blora. 


"Terdapat 64 kegiatan kunker diluar daerah pimpinan dan anggota DPRD yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora," jelas Haris Hasbullah.


"Kegiatan tersebut tercantum tersangka BS selaku pimpinan DPRD Kabupaten Blora melaksanakan kunjungan kerja luar daerah fiktif," imbuh Haris Hasbullah.


Haris Hasbullah menuturkan, Bambang Susilo merugikan uang negara sebesar Rp. 625.457.450,-. 


Dalam kunjungan kerja luar daerah tersebut terdapat biaya perjalanan dinas, yakni uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan dan uang representasi. 


Seluruh pengeluaran tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Blora.


Dalam kunjungan kerja luar daerah uang harian yang diterima mencapai Rp 203.360.000, uang representasi Rp 80.600.000, transportasi Rp 32.282.950, biaya penginapan Rp 179.142.500. Sehingga uang keseluruhannya berjumlah Rp 495.385.450.


"Dalam kunker tersebut terdapat biaya perjalanan dinas yakni pengeluaran yang dibebankan pada APBD Kabupaten Blora yaitu uang harian, biaya transport, biaya penginapan, uang representasi," tutur Haris Hasbullah.


Sebelumnya, Kejari Blora menyita uang hasil dugaan korupsi anggaran kunjungan kerja (kunker) daerah pada satuan kerja Sekretariat DPRD Blora periode 2014-2019. 


Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, puluhan saksi sudah memberikan keterangan terkait dugaan korupsi kunjungan kerja (Kunker) DPRD Blora periode 2014-2019.

Halaman
12

Berita Terkini