Berita Regional

Roby Hari Agus, Anak Pemilik Kos Yang Perkosa Mahasiswi Dijerat Pasal Berlapis Karena Positif Sabu

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Roby Hari Agus (24) anak pemilik kos yang perkosa mahasiswi akhirnya ditangkap polisi.

Kini dia ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah sebelumnya anak pemilik kos itu melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi inisial N (18) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Deretan Kelakuan Anak Pejabat di Indonesia, Dari Pemerkosaan hingga Pembunuhan

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir mengatakan, selain melakukan tindakan pidana, Roby juga seorang pecandu narkoba.

Bahkan sehari sebelum menjalankan aksi kejinya, Roby sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Tersangka ini mengakui bahwa dia pengguna jenis narkoba jenis sabu. Sehari sebelum melakukan tindak pidana ini, yang bersangkutan baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu," ujar Fathir kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Jumat (20/10/2023).

Fathir menjelaskan, peristiwa pemerkosaan terjadi saat korban baru pulang kuliah.

Saat masuk ke kostnya di Jalan Padang Golf Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, korban kaget melihat pelaku ada di kamarnya.

Pelaku diduga masuk menggunakan kunci cadangan, sebab ibunya pemilik tempat kost korban.

"Kemudian dilakukan tindakan itu (pemerkosaan, penganiayaan, pencurian ponsel korban). Polrestabes Medan kemudian melakukan penyisiran dan menangkap tersangka," tutur Fathir.

Kini Roby ditahan di Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dia disangkakan dengan pasal berlapis.

"Pasal pencurian dengan kekerasan, kemudian pasal 285 KUHP. Pasal 6 huruf C tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana 12 tahun," ujar Fathir.

Untuk mengobati trauma korban, polisi membentuk tim khusus.

"Tim ini terdiri dari unit PPA Polrestabes Medan, bersama Dinas UPT Provinsi Sumut, bersama dengan tim psikolog Polda Sumut. Tim ini saat ini sedang bekerja untuk melakukan trauma healing terhadap korban," tutup Fathir

Halaman
12

Berita Terkini