Bahkan, awal mula kasus ini terkuak berawal dari aduan dari dokter di RS Panti Wilasa Citarum Semarang.
Mereka mengadukan temuan tersebut ke piket Inafis Polrestabes Semarang soal kondisi korban yang ada tanda-tanda mencurigakan di kemaluan dan anus, Selasa (17/10/2023) pukul 18.00 WIB.
"Tim Resmob lalu turun ke lokasi, kita amankan keluarga terdekat korban termasuk paman korban yang saat ini jadi tersangka. Ia ditangkap di tempat pemakaman," katanya.
Donny mengatakan, hasil autopsi korban ditemukan luka pada kemaluan dan luka lecet pada anus korban.
Korban juga alami penyakit TBC yang sudah sampai menjalar ke otak.
"Namun soal penyakit ini masih menunggu konfirmasi lanjutkan ke pihak dokter," tuturnya.
Tersangka dijerat pasal 76 E junto Pasal 82 UU perlindungan anak dengan dipidana penjara paling singkat lima tahun dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Penyebab kematian korban ada penyakit TBC kronis yang diderita korban, belum ada keterkaitan langsung antara penyebab kematian korban dnegan tindakan cabul tersebut sehingga kami sangkakan pasal perbuatan cabul, tidak (pasal berlapis)," tandas Donny.
Korban tak bisa duduk
Diberitakan sebelumnya, gadis cilik berinisial KSA (6) warga Pandansari, Sawah Besar, Gayamsari, sempat tak bisa duduk sebelum meninggal dunia di rumah sakit Panti Wilasa Citarum Semarang, Selasa (17/10/2023) sore.
Para tetangga korban bahkan sempat mendengar korban menjerit kesakitan pada Senin (16/10/2023) malam.
"Senin sore (16/10/2023) kondisi korban lemas dan digendong, malamnya terdengar jeritan (kesakitan) setahu saya begitu," ujar tetangga korban, Husen (32) , Rabu (18/10/2023).
Menurutnya, korban sakit hanya mau digendong dan duduk tetapi tidak mau jalan kaki.
"Baru kemarin Selasa, korban sudah tidak mau duduk hanya tiduran," paparnya.
Selepas itu, barulah orang tuanya meminta tolong Ketua RT 6 RW 2 Pandansari, Sawah besar, Gayamsari,Taryono (63), untuk mengantarkan korban ke rumah sakit.
"Korban itu jarang keluar rumah, keluar dari rumah paling sekolah sama ngaji," imbuh Husen.