"Kemudian, pada saat persidangan kami melihat yang bersangkutan tidak ada itikad untuk meminta maaf kepada korban dan keluarganya."
"Kami kasih peluang, tapi tidak diambil," ungkap dia.
Bripda FA juga disebut berbohong saat tes mental dan kepribadian sebelum menjadi anggota Polri.
"Dia (Bripda FA) sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum jadi anggota Polri."
"Itu dasar pertimbangan kami untuk memutuskan yang bersangkutan untuk PTDH," kata Kombes Pol Zulham.
"Artinya, sebelum masuk menjadi anggota Polri dia sudah membuat dan mengisi data tidak benar pada saat penelusuran mental dan kepribadian."
"Sementara ada aturan yang mengharuskan mengisi sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri," sambung dia.
Namun, perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu mengungkapkan bahwa pihaknya membuka dengan lebar pintu untuk Bripda FA mengajukan banding dari putusan pemecatan tersebut.
"Silakan ajukan banding karena ada mekanismenya."
"Tadi, dia sampaikan akan upaya banding, silakan."
"Kami tunggu memori bandingnya."
"Setelah itu, kami akan sidang lagi untuk banding dari terduga pelanggar," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bripda FA Resmi Dipecat, Propam Polda Sulsel Persilakan Banding"
Baca juga: Levy Madinda Unggah Cuplikan The Last Dance, Sudah Betah di Persib Tapi Harus Pulang ke JDT
Baca juga: Heboh Video Mesum Sejoli di Jalan Moch Toha Bandung, Direkam Tetap Saja Cuek, Apakah Mereka ODGJ?
Baca juga: Penanganan Stunting Jadi Perhatian Para Pelaku Ekonomi
Baca juga: Heterogenitas Tugas Pengawasan WNA Membutuhkan Sinergi dan Kolaborasi