TRIBUNJATENG.COM - Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau, berhasil menangkap empat pelaku dalam kasus penculikan seorang wanita yang bernama Maya Ramasari (35).
Tindakan penculikan ini terjadi akibat tunggakan utang yang dilakukan oleh suami korban.
Menurut Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, keempat pelaku adalah para debt collector yang melakukan penagihan utang terhadap suami korban.
Ketiga pelaku laki-laki tersebut memiliki inisial MP (43), HT (33), RK (30), sementara satu pelaku lagi adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, yakni PH (54).
Kapolres menjelaskan, "Masih ada satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang, yaitu DH (46), yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil di SMPN 2 Baganbatu, Rokan Hilir."
Pihak berwajib mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan penculikan karena suami korban belum menyelesaikan utangnya.
"Para pelaku terlibat dalam tindak pidana penculikan dan melanggar hukum dengan merampas kebebasan individu, semua ini berhubungan dengan urusan piutang," tambah Andrian.
Namun perlu dicatat bahwa utang tersebut sebenarnya bukanlah utang kepada para pelaku, melainkan utang kepada pihak lain.
Diduga kuat, para pelaku berperan sebagai debt collector dalam kasus ini.
Menurut Andrian, aksi penculikan ini terjadi pada hari Selasa, 17 Oktober 2023, sekitar pukul 19.00 WIB.
Keempat pelaku menggunakan mobil dan dua sepeda motor untuk mencari suami korban, Sumilan (41).
Namun, ketika tiba di rumah korban, Sumilan tidak berada di sana.
Di rumah hanya ada istrinya, Maya Ramasari.
"Kemudian, para pelaku membuat rencana untuk menculik istri Sumilan," jelas Andrian.
Para pelaku kemudian memancing korban dengan memesan buah secara online.
Setelah Maya Ramasari pergi mengantarkan pesanan ke toko buah yang dimaksud, para pelaku menyergapnya dan membawanya ke dalam mobil.
Selanjutnya, korban dibawa ke rumah pelaku PH dan dikurung di dalam sebuah kamar.
"Para pelaku mengurung korban di dalam kamar, mengunci pintu dan menutup jendela kamar," ungkap Andrian.
Suami korban mengetahui kejadian tersebut dan segera melaporkannya ke Polsek Bagan Sinembah.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu, 21 Oktober 2023.
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam kasus ini, peran masing-masing pelaku adalah sebagai berikut:
- PH melakukan penculikan dengan menarik korban ke dalam mobil
- MP berperan sebagai sopir mobil
- RK, DH, dan HT bertindak sebagai pengamat situasi.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit mobil, 2 sepeda motor, dan 1 unit ponsel.
Andrian menambahkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 328 dan/atau Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 55 KUHPidana, yang mengancam hukuman penjara selama lebih dari 12 tahun.
Baca juga: Sudah Tahu Salah Sasaran Para Debt Collector Ini Malah Ngamuk, Golok Disabet-sabetkan