Berita Semarang

Tiga Gadis 18 Tahun Ditangkap, Bawa Alat Kontrasepsi Pesanan Napi Lapas Semarang, Dicek Isinya Sabu

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI kondisi di dalam Lapas Kedungpane Semarang.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Karena tergiur upah Rp 2,5 juta ketika dapat memasukkan sabu ke dalam Lapas Kedungpane Semarang, seorang gadis berinisial A 18 tahun ditangkap petugas.

Bahkan, kedua rekannya yang menemani A pun turut terseret dalam kasus tersebut.

Ketiga gadis tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Cerita singkatnya, A memperoleh pesanan sabu dari salah satu penghuni Lapas Kedungpane Semarang.

Diinfokan, sabu tersebut rencananya akan digunakan ASK (pemesan) bersama rekan- rekannya di dalam lapas.

Baca juga: Jadwal PSIS Semarang Vs Persija Jakarta Liga 1 2023, Minggu 29 Oktober 2023 Pukul 19.00 WIB

Baca juga: 23Semarang Mall Dibangun di POJ Marina, Diproyeksikan Ubah Wajah Semarang

Tiga perempuan berinisial A (18), DR (18), dan DA (18) ditetapkan sebagai tersangka karena nekat menyelundupkan narkoba kepada ASK yang merupakan warga binaan Lapas Kedungpane Semarang.

Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, ASK diketahui memesan sabu kepada A menggunakan telepon dari Lapas Kedungpane Semarang.

"Narkoba dipesan oleh ASK," katanya seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (24/10/2023).

"ASK merupakan warga binaan," tuturnya. 

ASK menjalin komunikasi dengan A menggunakan handphone.

Rencananya, sabu-sabu itu akan dipakai bersama-sama di dalam lapas.

“Iya (ASK yang komunikasi) ada satu HP dari napi dan satu HP dari A, si cewek yang kami sita,” ujarnya.

Kejadian bermula saat A, DR, dan DA mendatangi Lapas Kedungpane Semarang pada Kamis (12/10/2023).

Ketiganya tiba di area parkir pengunjung motor sekira pukul 08.50. 

Lalu A masuk ke dalam lapas.

Halaman
12

Berita Terkini