Berita Regional

Tok! Bipda FA Dipecat Dari Kepolisian Usai Rudapaksa Mantan Pacar

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang etik kasus asusila yang menghadirkan Bripda FA di ruang sidang Bid Propam Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (24/10/2023) siang.

TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Anggota polisi Bripda FA resmi dipecat dari institusi kepolisian.

Hal itu lantaran laporan dari mantan pacar yang sudah dirudapaksa pelaku.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dijatuhkan ke Bripda FA setelah menjalani sidang etik di ruang persidangan Bid Propam Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (24/10/2023) siang.

Baca juga: Sosok Bripda FA Polisi Pemerkosa Mantan Kekasih di Makassar Terancam Dipecat, Dijerat Pasal Berlapis

Sidang etik itu dipimpin langsung Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi.

Bripda FA hadir dengan berpakaian dinas lengkap dan telah cukur gundul.

"Sesuai dengan komitmen kami dan perintah pimpinan, kami akan menyidangkan Bripda FA terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin. Tadi kita tahu bersama putusannya adalah PTDH," kata Zulham kepada awak media ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa siang.

Selain resmi dipecat, Bripda FA juga bakal ditahan selama 30 hari di sel tahanan Bid Propam Polda Sulsel.

"Jadi ada dua putusan sanksi etika itu perbuatan tercela. Kemudian bersifat administratif PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari," ucapnya.

Zulham menyebut, sanksi kian memberatkan Bripda FA lantaran tidak memiliki itikad baik terhadap keluarga korban.

"Kemudian pada saat persidangan kita melihat yang bersangkutan tidak ada itikad untuk meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Kita kasih peluang, tapi tidak diambil," ungkapnya.

Bripda FA juga disebut berbohong dan melakukan perbuatan tercela lantaran melakukan tindakan asusila sebelum menjadi anggota Polri.

"Dia (Bripda FA) sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum menjadi anggota polri. Itu dasar pertimbangan kita untuk memutuskan yang bersangkutan untuk PTDH," kata Zulham.

"Artinya sebelum masuk menjadi anggota polri dia sudah membuat dan mengisi data tidak benar pada saat penelusuran mental dan kepribadian. Sementara ada aturan yang mengharuskan mengisi sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri," sambungnya.

Dalam persidangan itu, Bid Propam Polda Sulsel juga turut menghadirkan masing-masing orangtua dari korban RM maupun Bripda FA.

Halaman
12

Berita Terkini