"Pukul 8 pagi sampai, jam 9 baru boleh masuk, habis itu saya keluarin barangnya dari anus," bebernya.
Ketika berhasil masuk ke dalam lapas, ia mengaku, langsung menuju ke kamar mandi.
Di dalam kamar mandi itulah sekuat tenaga mengeluarkan barang yang disimpannya di dalam dubur.
"Habis itu saya ke warung mie ayam dalam Lapas, nanti barang itu ada yang ambil," ungkapnya.
Kepala satuan pengamanan lapas Semarang, Supriyanto mengatakan, mendapatkan informasi dari anak buahnya terkait penyelundupan yang dilakukan tersangka satu minggu sebelum pengungkapan.
Pihaknya lantas membentuk tim untuk menangkap tersangka dengan menggandeng Satresnarkoba Polrestabes Semarang.
"Kami berhasil menangkap tersangka sedangkan tersangka lainnya Dian Muhanto yang memerintahkan tersangka Dedy kami sudah masukan ke sel isolasi," jelasnya.
Baca juga: Tiga Gadis 18 Tahun Ditangkap, Bawa Alat Kontrasepsi Pesanan Napi Lapas Semarang, Dicek Isinya Sabu
Ia menungkapkan, kasus ini tidak ada kaitannya dengan jaringan narkoba yang cara pengirimannya disembunyikan di dalam vagina.
"Beda lagi, tidak ada kaitannya," tegasnya.
Tersangka Dedy dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika subsider pasal 62 UU nomor 5 tahun 1995 tentang psikotropika dengan ancaman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (iwn)