TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Satresnarkoba Polrestabes Semarang dan Petugas Lapas Kedungpane menangkap Dedy Abadi (38) ketika hendak mengunjungi penghuni Lapas pada Kamis, 19 Oktober pukul 08.45 WIB.
Dedy ditangkap polisi lantaran hendak mengirimkan sabu ke dalam lapas dengan penerima Dian Muhanto, seorang tahanan kasus narkoba.
Pada awalnya tersangka membantah hendak mengirimkan narkoba ke dalam lapas.
Baca juga: ASN Kedapatan Bawa Sabu dan Ganja saat Digerebek Polisi
Polisi juga sempat kesulitan mengungkap kasus tersebut karena tidak menemukan barang bukti.
"Tersangka membantah terus , tapi kami lihat jalannya aneh. Kami terus desak ternyata barang bukti disembunyikan ke dalam dubur dengan dibungkus tiga lapis kondom," kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers di Mapolrestabes, Rabu (25/10/2023).
Tersangka ketika ditangkap hendak menyelundupkan sabu seberat 7,1 gram dan 392 butir Alfrazolam yang dimasukan ke dalam dubur.
"Barang hendak diantar ke penghuni lapas berinisial DR. Kami masih mengembangkan barang dari mana," imbuhnya.
Tersangka Dedy mengatakan, pemesan narkoba tersebut tak lain adalah tetangganya yang di penjara akibat kasus narkoba.
Ia diperintah Dian untuk mengirim narkoba jenis sabu dan Alfrazolam ke dalam Lapas Kedungpane dengan cara memasukan barang tersebut ke dalam anus.
Upah yang diberikan sebesar Rp 800 ribu sampai Rp1 juta tiap kali pengiriman.
Dedy sejauh ini berhasil mengirimkan sebanyak enam kali.
Pengiriman ke tujuh, ia diringkus polisi.
"Kirim sejak September lalu, atau seminggu sekali. Saya masuk ke Lapas ada perantara orang yang membantu, alasannya mau jenguk," ungkapnya.
Sebelum masuk ke dalam Lapas, ia terlebih dahulu memasukan barang tersebut ke dalam dubur pada pukul 6 pagi.
Kemudian menuju ke Lapas dari rumahnya di Plombokan, Semarang Utara.
"Pukul 8 pagi sampai, jam 9 baru boleh masuk, habis itu saya keluarin barangnya dari anus," bebernya.
Ketika berhasil masuk ke dalam lapas, ia mengaku, langsung menuju ke kamar mandi.
Di dalam kamar mandi itulah sekuat tenaga mengeluarkan barang yang disimpannya di dalam dubur.
"Habis itu saya ke warung mie ayam dalam Lapas, nanti barang itu ada yang ambil," ungkapnya.
Kepala satuan pengamanan lapas Semarang, Supriyanto mengatakan, mendapatkan informasi dari anak buahnya terkait penyelundupan yang dilakukan tersangka satu minggu sebelum pengungkapan.
Pihaknya lantas membentuk tim untuk menangkap tersangka dengan menggandeng Satresnarkoba Polrestabes Semarang.
"Kami berhasil menangkap tersangka sedangkan tersangka lainnya Dian Muhanto yang memerintahkan tersangka Dedy kami sudah masukan ke sel isolasi," jelasnya.
Baca juga: Tiga Gadis 18 Tahun Ditangkap, Bawa Alat Kontrasepsi Pesanan Napi Lapas Semarang, Dicek Isinya Sabu
Ia menungkapkan, kasus ini tidak ada kaitannya dengan jaringan narkoba yang cara pengirimannya disembunyikan di dalam vagina.
"Beda lagi, tidak ada kaitannya," tegasnya.
Tersangka Dedy dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika subsider pasal 62 UU nomor 5 tahun 1995 tentang psikotropika dengan ancaman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (iwn)