Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda 800, jaket, sepasang sandal milik tersangka, serta besi yang digunakan untuk memukul korban.
"Satu buah handphone milik tersangka, perhiasan berupa gelang dan cincin seberat 1,5 kilogram, serta motor Honda Beat serta listrik yang telah dibeli dari uang hasil perampokan tersebut," imbuhnya.
Akibat ulahnya itu, AKBP Hery menegaskan, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1, 2, dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Sebagai catatan bahwa tersangka pada 2006 dan 2009 pernah melakukan tindak pidana pencurian juga, dan pernah menjalani hukuman di Lapas Jember," tuturnya.
Sementara pemilik toko emas, lanjut AKBP Hery, harus dirawat di RSUD Seobandi Jember, akibat serangan fisik dari pelaku.
"Sempat dirawat di RSUD dan sekarang kabarnya sudah dibawa pulang."
"Akan kami mintai keterangan lanjutan untuk kelengkapan pemberkasan," pungkasnya.
Tak hanya kejadian di Jember, pembobolan toko emas juga terjadi di Surabaya.
Seorang wanita muda diamankan polisi saat terpergok melakukan pembobolan sebuah toko emas di Pasar Blauran Surabaya pada Selasa (7/11/2021) malam.
Wanita mengenakan jaket merah dan celana hitam itu diamankan polisi serta pihak sekuriti pasar seusai menggarong satu tas plastik penuh berisi emas dari dalam toko jual beli emas Cahaya Berlian milik Ko Ayong diĀ Pasar Blauran Baru Blok B/80.
Ayong menyebut jika perhiasan yang dicuri okeh wanita tersebut merupakan perhiasan imitasi yang sengaja dipajang di etalase toko.
"Pelaku rusak kunci gembok pakai palu, lalu masuk untuk ambil perhiasan imitasi," kata Ayong.
Ayong menyebut, jika saat kejadian, dia bersama karyawannya telah pulang.
Baca juga: Pendaki Gunung Lawu Asal Bojonegoro Dievakuasi Tim SAR, Alami Gejala Hipotermia
"Beberapa toko ada yang masih buka."
"Saya kebetulan sudah tutup dan emas aslinya memang saya bawa pulang," imbuhnya.