TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak siap hadapi sengketa proses pemilu jelang penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg DPRD Kabupaten Demak.
Demikian yang disampaikan, Anggota Bawaslu Demak Muhammad Khaerul Amilin seusai Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024, di Hotel Amantis Demak, Senin (30/10/2023)
Baca juga: Bawaslu Jepara Terima Penghargaan Predikat Paling Informatif
Diketahui bahwa KPU akan menetapkan DCT pada Jumat (3/11/2023).
Dia mengatakan bahwa pasca-penetapan tersebut dimungkinkan ada peserta pemilu yang merasa dirugikan dan mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu.
"Jika nanti ada peserta pemilu yang merasa dirugikan akibat surat keputusan penetapan DCT, kami dari Bawaslu Demak siap menyelesaikan sengketa," kata Muhammad
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Demak itu menyampaikan setelah penetapan DCT pihaknya bersama Satpol PP akan menertibkan semua alat peraga sosialisasi (APS).
Ia meminta partai politik agar menertibkan sendiri APS berupa baliho, spanduk, umbul-umbul, dan lainnya sebelum penetapan DCT.
"Semua alat peraga akan diterbitkan oleh Bawaslu, bekerja sama dengan satpol PP. Boleh dipasang kembali pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Sragen Sosialisasikan Penanganan Pelanggaran Kampanye Pemilu Melalui Webinar
Amilin menegaskan pada 4-27 November 2023 adalah masa jeda di mana semua parpol dilarang kampanye dalam bentuk apa pun.
Menurutnya, yang boleh dilakukan parpol setelah penetapan DCT, yakni menggelar pertemuan internal yang pesertanya terbatas.
"Dengan catatan, ada surat pemberitahuan satu hari sebelum kegiatan. Jadi, mohon untuk kawan-kawan parpol untuk bisa memahami itu," tutupnya.(ito)