Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Bawaslu Jepara Terima Penghargaan Predikat Paling Informatif

Bawaslu Kabupaten Jepara baru saja menerima penghargaan dari Bawaslu RI. Badan pengawas pemilu di Kota Ukir ini mendapat predikat informatif

istimewa
Komisioner Bawaslu Kabupaten Jepara menerima penghargaan dari Bawaslu RI, baru-baru ini. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Bawaslu Kabupaten Jepara baru saja menerima penghargaan dari Bawaslu RI. Badan pengawas pemilu di Kota Ukir ini mendapat predikat informatif dalam hal keterbukaan informasi publik.


Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko menjelaskan,  penghargaan ini diterima setelah Bawaslu RI melakukan monitoring dan evaluasi dari 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. 


Terdapat rentang penilaian dalam penghargaan ini yakni Informatif (87,5-100) Menuju Informatif (75-87,4), Cukup Informatif (60-74,9), Kurang Informatif (40-59,9) dan Tidak Informatif (< 39>


Bawaslu Kabupaten  Jepara mendapat di atas 87, 5 dan di bawah 100. Atau mendapat nilai tertinggi dari empat kategori penilaian.


Atas raihan, Sujiantoko mengaku senang dan  tetap berkomitmen akan memberikan pelayanan terbaik untuk publik. 


Bawaslu Jepara, kata dia, senantiasa terbuka kepada masyarakat terkait informasi kepemiluan. Dengan keterbukaan informasi diharapkan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang demokrasi. Hal ini bertujuan agar tahapan pemilu ber kualitas, berintegritas dan bermartabat. 


“Dengan Bawaslu terbuka pemilu terpercaya, Bawaslu Jepara dengan sepenuh hati memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” kata Sujiantoko kepada tribunmuria.com, Sabtu (28/10/2023).


Sujiantoko mengapresiasi kepada Tim PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Jepara. Hal ini lantaran tim telah berkerja dengan sepenuh hati untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal sehingga Bawaslu Jepara mendapatkan penghargaan kategori Informatif. 


Monitoring dan evaluasi oleh Bawaslu RI melalui E-Monev Website PPID dengan melakukan pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) dalam bentuk Aplikasi yang sudah disiapkan. Monev ini bertujuan untuk memantau, mengidentifikasi, menginventarisasi permasalahan pelaksanaan keterbukaan informasi publik. 


Monitoring dan evaluasi Bawaslu juga dalam rangka mengetahui umpan balik dan solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. 


Bawaslu Jepara telah melewati beberapa proses penilaian sehingga didapat predikat “informatif”. Penghagaan langsung diberikan pada Kegiatan Malam Penganugrahan Monev Keterbukaan Informasi Public Bawaslu Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah di Solo (26/10). 


Sementara itu, Koordinator Divsi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jepara Khomaru Zaman mengatakan pihaknya memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat ikut serta dalam melakukan pengawasan partisipatif dalam Pemilu.


 Selain itu, lanjutnya, keterbukaan publik agar masyarakat turut andi dalam pengambilan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat. 


“Kami senang dan berusaha memberikan pelayanan dan informasi public secara mudah,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved