Kriminal Hari Ini

Modus 2 Oknum Mantan Pegawai Bank Catut Data Nasabah Via E-KTP, Wanita Ini Merugi Sampai Rp 3 Miliar

Penulis: iwan Arifianto
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio (baju biru) dan Kabid Humas Polrestabes Semarang Kombes Pol Satake Bayu menunjukkan barang bukti dari kasus penyalahgunaan data pribadi yang diotaki tersangka berinisial SAN (31). Ia ditangkap polisi selepas beberapa kali kabur ke berbagai daerah di Jawa Tengah, dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023).

"Uang yang saya peroleh Rp 250 per mesin EDC yang berhasil disetujui pihak bank dan keuntungan 0,1 persen setiap transaksi melalui mesin EDC," kata tersangka berinisial SAN (31) saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023).

Baca juga: Nasib Nasabah Bank Pelat Merah Semarang Nanggung Pajak Rp 3 Miliar, Modal Mencatut Data E-KTP

Baca juga: 13 Tahun Jadi Nasabah BPR Restu Artha Makmur, Lie Kian Dapat Hadiah Utama Fortuna 2 Rp 200 Juta

Korban mengadu kepada polisi selepas mendapatkan tagihan pajak bernilai miliaran Rupiah pada Oktober 2022. 

Kasus itu bergulir panjang hingga satu tersangka berinisial SAN dapat ditangkap pada bulan ini.

"Tiga tersangka berinisial YS, DY, dan SL sudah kami serahkan ke Kejaksaan pada 16 Oktober 2023."

"SAN rencana pekan ini, dia sempat DPO kabur ke beberapa daerah di Jawa Tengah," beber Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribunjateng.com, Senin (30/10/2023). 

Dia menuturkan, para tersangka menggunakan data identitas orang lain tanpa izin pemilik, lalu membuat dokumen palsu seolah-olah ada pengajuan rekening tabungan dan pembukaan merchant mesin EDC.

Tersangka lainnya lantas menggunakan mesin EDC untuk keperluan usahanya tetapi tidak membayar pajak dari EDC itu.

Pada akhirnya korban mendapat tagihan bernilai miliaran Rupiah.

"Besar sekali pajak yang harus ditanggung, sebesar Rp 3 miliar," tuturnya.

Empat pelaku akan dikenakan Pasal perbankan dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS, Keracunan Massal Santri Ponpes di Batang, Gejala Awal Mual dan Sakit Perut

Baca juga: Hampir 500 Hektare Lahan Hutan Gunung Merbabu Wilayah Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Baca juga: Bawaslu Demak Siap Hadapi Sengketa Proses Pemilu Menjelang Penetapan DCT

Baca juga: Mantan Dandim Solo Era Jokowi Ini Disebut Calon Panglima TNI Pengganti Laksamana Yudo Margono

Berita Terkini