Pelaku lalu mengeluarkan senjata tajam berupa bilah yang sudah dibawa tersangka.
Akibtanya korban mengalami luka tusuk di dada kiri dan membuat jantungnya robek.
Kini ia harus mempertanggungjawabkan jawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 351 ayat 3, terkait penganiayaan dan mengakibatkan meninggal dunia, kami lapisi lagi dengan Pasal 338, yaitu pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara, " ucapnya. (*)