TRIBUNJATENG.COM - Seorang pria di Bandung bernama Toto Toyiban (36) nekat membunuh temannya hanya gara-gara dikeluarkan dari grup Whatsapp geng motor.
Dilansir dari TribunJakarta.com, Toto nekat mengajak duel Adrian (26) hingga tewas.
Insiden maut itu terjadi Kampung Bojongmalaka, Kecamatan Ballendah, Kabupaten Bandung Barat. pada Minggu (29/10/2023).
Korban Adrian meninggal karena mengalami luka tusuk di bagian dadanya setelah duel.
Baca juga: Baim Wong Bawa Kabar Sedih, Uang Segepok Hilang, Ini Sosok Pencurinya
Jenazah korban sendiri ditemukan pada Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo.
"Jenazah memiliki 3 luka tusuk, ada di dada kiri menembus ke jantung, kemudian di lengan, dan di jari tangan, " ujar Kusworo di Kapolresta Bandung, Senin (30/10/2023). dikutip dari Tribunjakarta.com.
Baca juga: Pj Gubernur Jateng Terus Gencarkan 10 Program Prioritas
Polisi sendiri berhasil menangkap pelaku 7 jam setelah penemuan jenazah korban.
Pelaku ditangkap di rumahnya yang ada di Kampung Cobodas, Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah.
Dari hasil penyelidikan, pelaku sempat cekcok dari grup WA geng motor XTC Beer 188.
Korban dan tersangka terlibat percakapan di dalam grup.
Baca juga: Bergas Pastikan Penggunaan Dana Cukai di Kudus Sesuai Ketentuan
Ada kata-kata tersangka yang dianggap sebagai ejekan oleh korban.
Sehingga esok harinya korban mengeluarkan tersangka dari grup WA.
Pelaku yang sakit hati lalu mendatangi korban dan menanyakan perihal mengapa ia dikeluarkan.
Keduanya lalu adu mulut dan berlanjut duel.
Baca juga: Ajak Siswa SMA, Fakultas Biologi UKSW Gelar Open House Laboratorium dan Expo Produk Inovasi
Pelaku lalu mengeluarkan senjata tajam berupa bilah yang sudah dibawa tersangka.
Akibtanya korban mengalami luka tusuk di dada kiri dan membuat jantungnya robek.
Kini ia harus mempertanggungjawabkan jawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 351 ayat 3, terkait penganiayaan dan mengakibatkan meninggal dunia, kami lapisi lagi dengan Pasal 338, yaitu pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara, " ucapnya. (*)