Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sudah beraksi tiga tahun.
Saat ini pihaknya masih memburu dua orang pelaku lainnya.
"Dua orang masih DPO (daftar pencarian orang)," sebut Bery.
Sementara itu, tiga orang pelaku yang diamankan, dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komplotan Penipu Bermodus Hipnotis di Jawa dan Bali Ditangkap di Pekanbaru"