“Kalau secara aturan itu diatas dua pertiga kami tetap bise terima. Tapi kami nunggu sikap dari penasihat hukum anak, apabila mereka melakukan upaya hukum banding kami juga akan banding, kalau terima kita langsung eksekusi ke Kutoharjo,” ungkapnya.
Menurutnya dengan putusan tersebut juga sudah melakukan beberapa pertimbangan psikologi anak pelaku.
“ Pertimbangannya karena anak itu belum pernah di hukum kemudian dari hasil psikologi IQ anak tersebut dibawah rata-rata selain itu korban kemarin sudah memaafkan atas perbuatan anak pelaku,” tuturnya.
Baca juga: Sidang Siswa Bacok Guru MA Yasua Demak: Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara 3 Tahun
Jika dilakukan aju banding lanjut kata dia, penasihat hukum diberikan waktu satu Minggu untuk melakukan banding.
“ Jika penasehat hukum mengajukan banding diberikan waktu sekitar 7 hari setelah putusan,” ucapnya
Atas kasus yang dialami oleh pelaku dikenalan Pasal yang dibuktikan hakim yaitu pasal 355 ayat 1 KUHPidana penganiayaan berat. (Ito)