Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Siswa Bacok Guru di Demak

Sidang Siswa Bacok Guru MA Yasua Demak: Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara 3 Tahun

Jaksa Penuntut Umum menuntut siswa pembacok guru MA Yasua dihukum penjara selama tiga tahun.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
Kolase foto siswa pelaku pembacokan guru MA Yasua Demak (kiri) dan Guru korban pembacokan (kanan). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Persidangan pelaku pembacokan guru MAR di MA Yasua Kebonagung, Kabupaten Demak telah mencapai tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi mengajukan tuntutan terhadap pelaku di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Demak pada Jumat, 27 Oktober.

Dalam persidangan tersebut, JPU, yang diwakili oleh Andi Setiawan, mengumumkan tuntutan hukuman.

"Hari ini, Jumat, 27 Oktober, telah dilakukan persidangan dengan agenda tuntutan terhadap pelaku," kata Andi kepada Tribunjateng pada Sabtu, 28 Oktober 2023.

Andi menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Namun, karena pelaku masih di bawah umur, berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), tuntutan hukuman yang diajukan adalah tiga tahun penjara.

JPU menyampaikan bahwa tuntutan tiga tahun tersebut didasari oleh pertimbangan bahwa pelaku menyebabkan luka berat pada korban, bahkan mengancam nyawa korban.

Terkait dengan sikap pelaku yang menyesali perbuatannya dan permintaan maaf dari korban, yaitu Ali Fathkur Rohman, guru di MA Yasua yang menjadi korban, JPU meringankan tuntutannya. Meskipun korban telah memaafkan pelaku, proses hukum tetap harus berlanjut.

Selain itu, upaya diversi juga telah dilakukan, tetapi belum mencapai kesepakatan dengan pihak korban. Oleh karena itu, kasus ini dilimpahkan ke pengadilan.

Persidangan berikutnya dijadwalkan akan berlangsung pada 30 Oktober 2023. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved